Polisi Gulung Jaringan Narkoba Terbesar

Kapolri bersama Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya saat memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan dari bandar narkoba jaringan internasional.(Nic)
Kapolri bersama Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya saat memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan dari bandar narkoba jaringan internasional.(Nic)

TRANSINDONESIA.CO – Jaringan narkoba internasional Hongkong-Jakarta yang merupakan jaringan terbesar pemasok sabu seberat 360 kilogram untuk tahun 2015 berhasil digulung aparat kepolisian.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari serangkaian kasus narkoba yang telah diungkap sebelumnya.

Dua orang kurir narkoba, CT, 39 tahun, Warga Negara Asing asal Hong Kong, dan MW, 34 tahun, Warga Negara Indonesia, diamankan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan di wilayah Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (10/7/2015).

“Pertama, kami menangkap CT warga negara Hong Kong. Kami menyita 10 kg sabu. Kemudian dikembangkan, satu pelaku lagi ditangkap yaitu MW pada hari yang sama,” ujar Jenderal Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya, rABU (15/7/2015).

Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kurir narkoba tersebut. MW merupakan pembeli narkoba dalam jumlah besar. Dia akan mendistribusikan lagi barang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan didapatkan informasi CT mempunyai sebuah Apartemen CBD Pluit. Dilakukan penggeledehan di apartemen tersebut. Ditemukan satu unit kunci mobil Grand Livina B 7434 HI. Mobil tersebut berada di parkiran basement apartemen CBD Pluit.

“Ternyata ada 350 kg sabu yang diletakkan di bagasi mobil,” kata Kapolri.

Hingga saat ini, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Dua orang WNA asal Hong Kong, ALG dan JCK masih dalam pencarian. Diduga dua pelaku utama itu melarikan diri ke luar negeri.

Polri bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari Tiongkok, Hong Kong, dan Thailand supaya mengungkap jaringan ini. Polri mengupayakan untuk bisa mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap pelaku utama.

Kata Kapolri, barang bukti narkotika tersebut dapat dikonsumsi 1,8 juta jiwa. Sementara apabila dikonversi dengan nilai rupiah maka diperkirakan senilai Rp600 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.(nic)

Share