TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Manokwari keluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi dana Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2013.
“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manokwari telah menerbitkan sprindik dan menetapkan mantan kepala dinas, SK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPI itu, namun digugurkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri setempat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Yusak Ayomi, Rabu (15/7/2015).
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Manokwari bekerja profesional dan penetapan mantan kepala dinas sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum, tetapi hakim berpendapat lain dan menggugurkan proses penetapan tersangka SK dalam sidang praperadilan.
Kejaksaan Negeri Manokwari akan menerbitkan sprindik baru sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri setempat yang terkesan tidak sesuai ketentuan.
“Usai lebaran penyidik kejaksaan akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru kasus dugaan korupsi dana Liga Pendidikan Indonesia pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2013,” katanya.
Ia mengatakan, setelah menerbitkan sprindik baru kejaksaan akan memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik kejaksaan menerbitkan sprindik baru sebab hasil audit BPK kegiatan Liga Pendidikan itu terdapat kerugian negara diperkirakan senilai Rp770 juta,” ujarnya.(ant/kum)