
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Advokat Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis) bepergian ke luar negeri.
Hal itu didapat berdasarkan informasi Transindoensia.co, n|amun pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi tentang cekal (cegah dan tangkal) kedua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.(trb/dod)