Truk Berat Dilarang Melintas di Bekasi H-3

Tol dalm kota dipenuhi truk pada jam sibuk.(dok)
Tol dalm kota dipenuhi truk pada jam sibuk.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, akan membatasi jumlah kendaraan bertonase berat yang melintas di wilayah hukum setempat mulai H-3 Lebaran 1436 H/2015.

“Rencananya larangan itu akan kami berlakukan sampai H+4 Lebaran,” kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota AKP Bayu Pratama di Bekasi, kemaren.

Menurut dia, larangan itu berlaku bagi kendaraan bertonase berat janis truk dengan jumlah roda di atas enam.

“Misalnya truk gandeng, truk tanah, truk kontainer, dan lainnya,” katanya.

Menurut dia, aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

“Kebijakan itu dalam rangka memenuhi target meminimalisir dampak kecelakaan mudik serta kelancaran lalu lintas,” katanya.

Pihaknya akan mengintensifkan pengecekan terhadap surat jalan kendaraan bertonase berat yang melintasi wilayah setempat.

“Sebab yang diperbolehkan melintas hanya truk pembawa bahan makanan, truk Bahan Bakar Minyak (BBM) saja,” katanya.

Dikatakan Bayu, bila petugasnya menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan meminta oknum pengendaranya untuk kembali ke pangkalan.

“Larangan ini juga berlaku untuk area dalam tol,” katanya.(ant/min)

Share