Polisi Tembak Kaki Rampok Bersenpi Asal Lampung

Dua pelaku pencuri motor ditembak pada bagian betisnya.(Her)
Dua pelaku pencuri motor ditembak pada bagian betisnya.(Her)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menembak kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), menembak kaki pelaku warga Lampung Erwin, 20, karena berusaha kabur saat akan ditangkap di kolong jembatan Jalan Baru Pasar Baru, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2015) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya, yakni merampok kendaraan sepeda motor.

Menurut Ujang, pelaku dikenal sadis, karena dia tidak akan segan melumpuhkan korbannya bila aksinya kepergok. Bahkan setiap beraksi, Erwin selalu dibekali dengan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang dibawanya dari Lampung.

“Pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi, biasanya dia beraksi dengan rekannya. Tapi saat ditangkap, rekannya sedang pulang kampung,” kata Ujang Rohanda.

Kompol Ujang mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi menerima informasi adanya kawanan perampok yang hendak menyasar di Kota Bekasi. Dari informasi itu, tim Resmob disebar di titik-titik rawan kejahatan pencurian sepeda motor seperti di kolong jembatan Jalan Baru.

Saat petugas menggeledah pengendara motor di sana, polisi mencurigai tingkah pelaku yang panik. Saat digeledah, polisi mendapati sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru.

Kepada penyidik, Erwin mengaku hendak melancarkan aksinya. Namun saat hendak digiring ke dalam mobil petugas, Erwin mendadak melawan petugas dan melarikan diri. Tembakan peringatan yang ditembakan polisi ke udara, diacuhkan pelaku.

“Akhirnya anggota yang di lapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Ujang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Diduga kuat, pelaku merupakan salah satu jaringan curanmor yang pernah menggasak sepeda motor warga di Bintara, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Medansatria beberapa waktu lalu.

Selain menyita sepucuk senpi rakitan, polisi juga mengamankan satu buah kunci leter T beserta lima buah anak kunci.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(min)

Share