Diperiksa 8 Jam, Novel Yakin Dikriminalisasi

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam atas kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga pukul 18.48 WIB oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/7/2015).

Novel yang dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik, mengatakan bahwa kasusnya tersebut merupakan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya tetap memandang ini adalah upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan bersikap kooperatif dan tunduk pada proses hukum.

“Saya akan kooperatif karena saya mengerti proses penegakan hukum dan dalam proses penyidikan, teman-teman penyidik juga bersikap baik dan saya menghormati mereka,” imbuhnya.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, Novel dan kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Toyota Innova hitam bernopol B 1372 URF, meninggalkan area Mabes Polri.

Dalam kasusnya, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulia Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan kejaksaan.

Selanjutnya, pada Jumat (1/5/2015) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa di rumahnya di Kelapa Gading, Jakut, oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Polri beralasan penjemputan paksa dilakukan karena Novel telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dirinya. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Hakim Zuhairi.

“Menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan untuk seluruhnya,” tutur Hakim Zuhairi.

Selain itu, hakim juga menyatakan sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon, dalam hal ini Polri, kepada Novel Baswedan.(rol/dod)

Share