Polisi Gulung Komplotan Pencuri Mobil Dengan Modus Jadi Sopir dan Pembantu

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk komplotan pencuri mobil yang menyamar menjadi sopir dan pembantu rumah tangga. Mereka membawa kabur dua unit mobil milik majikannya di Perumahan Kemang Pratama, Blok P Nomor 11, RT 01 RW 21, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Juni lalu, saat majikan sedang pergi ke luar negeri.

Namun, jajaran Kepolisian Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk pelaku, Irfan Sopian, 25 tahun, bersama dengan dua rekannya yakni Wahyudin, 26 tahun, dan Ujang Soyan, 28 tahun, pada Selasa (30/6/2015). Bahkan, karena berusaha melawan Irfan terpaksa ditembak kakinya sebelah kanan.

“Dia mencoba kabur saat ditangkap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Polisi Siswo, Selasa (30/06/2015).

Sementara itu para rekannya, Wahyudin dan Ujang Soyan ditahan karena terbukti berperan sebagai perantara untuk menggadaikan mobil milik korban.

AKP Siswo menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat majikan pelaku yakni Theresia Yuningsih, 74 tahun, sedang pergi ke Malaysia. Irfan yang bekerja sebagai sopir, mengambil kesempatan untuk mencuri mobil korban.

Saat melancarkan aksinya, Irfan dibantu oleh Atang, 30 tahun, yang sampai kini masih diburu polisi. “Mereka lalu membobol kamar pribadi korban untuk mengambil dua unit kunci mobil yang ada di rumah,” jelas AKP Siswo.

AKP Siswo melanjutkan, setelah mendapatkan kunci, keduanya langsung membawa mobil korban. Irfan membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1665 KJA sedangkan Atang membawa Toyota Kijang Innova bernopol B 1099 PO.

Selain itu, pelaku juga menggasak beberapa ponsel milik korban. “Setelah mengambil barang korban, pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Mengetahui harta bendanya telah raib, lanjut AKP Siswo, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melacak ponsel korban yang dibawa pelaku.

Hasil pelacakan itu terungkap bahwa Irfan sudah berada di Bandung, Jawa Barat. Anggota polisi langsung bergerak mengejar Irfan di sana. Saat ditangkap, Irfan hendak menggadaikan barang hasil curiannya ke Yadi, senilai Rp 50 juta. Keduanya bisa saling kenal, berkat bantuan Wahyudin dan Ujang Soyan.

Pada saat ditangkap, kata AKP Siswo, barang bukti mobil Mitsubishi Pajero sudah berubah warna. Awalnya, berwarna hitam saat ditemukan sudah menjadi putih karena dilapis sticker.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga Irfan bukan kali ini saja melakukan aksi kejahatan dengan modus menjadi pembantu. AKP Siswo menduga tersangka mencari calon korbannya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut.

“Modalnya tampang lugu, sehingga calon korban mudah percaya,” ucap AKP Siswo.

AKP Siswo menambahkan, tersangka pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di daerah Bandung sebanyak dua kali. Sampai saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (min)

Share