TRANSINDONESIA.CO – Tiga Warga Negara (WN) Taiwan lolos dari tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram karena mengaku menyesal kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Indri di Tangerang, Senin (29/6/2015), mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa untuk di vonis mati meski secara sah melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Pasalnya, dalam persidangan yang telah dilakukan, ketiga terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sehingga, Hakim memberikan putusan yakni pidana kurungan penjara seumur hidup serta denda Rp1 Miliar kepada ketiga terdakwa agar bisa melakukan upaya perbaikan dalam hidupnya.
“Memutuskan pidana kurungan penjara seumur hidup kepada terdakwa serta denda Rp1 Miliar,” ujar Indri yang didampingi dua hakim anggota yakni Ratna dan I Made Suratmadja.
JPU Kejari Tangerang, Agus mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan upaya banding dalam kurun waktu tujuh hari yang diberikan.
Memori banding pun akan segera disiapkan karena tuntutan mati merupakan sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Kita hormati putusan ini tetapi akan tetap banding. Sebab, tuntutan vonis mati merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas narkoba,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga WN Taiwan terkait upaya penyelundupan narkotika dengan cara dililit dibadannya.
Ketiga terdakwa terbukti membawa narkotika dan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.
Adapun ketiga WN Taiwan tersebut yakni Wan An Kang, Chen Jaa Wei dan Lo Chih Chen. Ketiga membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih yang dibawanya dengan cara ditempel pada perutnya.
Ketiganya tertangkap petugas Bea Cukai Soekarno – Hatta pada tanggal 7 Oktober 2014 di Terminal 2D Soekarno – Hatta.(ant/her)