
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Tangerang menetapkan Triyono, Kepala SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya.
“Tersangka langsung kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Sutarmo, Senin (22/6/2015).
Triyono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada 12 siswa korban pelecehan dan Triyono sendiri pada Sabtu 20 Juni 2015.
Kuasa hukum Triyono, Abdulgani, mengakui kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Iya sekarang ada di polres,” ungkapnya.
Menurut Abdulgani, polisi menahan Triyono dengan tuduhan pelecehan seksual. Sedangkan Triyono menyangkal telah melakukan pencabulan.
“Itu sama sekali tidak dilakukan,” imbuh Abdulgani.
Triyono dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa di sekolah tersebut pada dua bulan lalu. Menurut para orangtua yang melapor, sebanyak lima siswa laki-laki dan tujuh siswa perempuan dipanggil satu per satu ke ruang kepala sekolah (kepsek).
Para siswa tersebut dituduh melakulan persetubuhan dengan siswa lain. Jika tidak mengaku, para siswa diancam akan dipenjarakan hingga tidak naik kelas. Setelah itu, siswa-siswa dipaksa membuka celana dan memperlihatkan organ vitalnya.(okz/her)