BPK Temukan Rp50 M Kerugian Negara pada Pemprov Jawa Tengah

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan kerugian negara Rp50 miliar dalam keseluruhan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2014.

Ketua BPK Jawa Tengah, Hery Subowo, menyampaikan temuannya tersebut dalam rapat tertutup bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah di Ruang Badan Anggaran.

“Kalau se-Jawa Tengah, lebih fantastis. BPK menemukan Rp50 miliar kerugian daerah,” kata Hery kepada wartawan usai pertemuan tertutup bersama anggota DPRD Jateng di Semarang, Senin (22/5/2015).

Dari jumlah kerugian tersebut, kata Hery, baru sebagian uang Pemprov Jateng yang dikembalikan ke kas daerah. “Yang sudah disetor ke kas daerah Rp18 miliar,” ungkap Hery menambahkan.

Menurut Hery, dalam pertemuan tertutup tersebut anggota dewan meminta BPK Jawa Tengah melakukan penelaahan lebih lanjut. Hery menyatakan bahwa laporan keuangan Pemprov Jawa Tengah memang baru menyentuh permukaan saja.

“Jadi dewan sudah meminta kepada kami melakukan penelaahan lebih lanjut. Karena pemeriksaan laporan keuangan ini hanya kulit-kulitya. kalau ingin lebih dalam lagi ada pemeriksaan lain,” terang Hery.

Bahkan, untuk laporan keuangan atas pemerintahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Semarang, kata Hery, BPK menemukan kerugian negara Rp2,8 miliar. “Tapi sebagian sudah disetor ke kas daerah Rp2,5 miliar. jadi tinggal sebagian yang belum dipulihkan kerugian negaranya,” ungkap Hery.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ahmadi, menyatakan tidak ada yang spesial dari temuan BPK tersebut. “Karena semuanya ada di LHP. Maka kita meminta BPK untuk melakukan pendalaman,” terang Ahmadi kepada Okezone.

Menurut Ahmadi, LHP BPK cukup banyak kejanggalan. Sebab, BPK dalam laporan hasil keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi predikat wajar tanpa pengecualian tapi di sisi lain memberi 108 rekomendasi dan menemukan 33 kejanggalan. “Ini aneh menurut kita,” ungkap Ahmadi.(okz/ats)

Share