Siti Fadjrijah Meninggal, KPK Cabut Status Hukum di Kasus Century

Almarhumah Siti Chalimah Fadjrijah.
Almarhumah Siti Chalimah Fadjrijah.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap mantan pejabat Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, hal tersebut ditempuh lembaganya setelah mendapat kabar bahwa Siti Chalimah Fadjrijah meninggal pada Selasa 16 Juni 2015 malam.

“Iya, tentu dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Century tidak diteruskan,” ujar Johan Budi, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Pada perkara ini, Siti Fadjrijah sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga menjabat sebagai pejabat Bank Indonesia Budi Mulya.

Saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu, perempuan yang menderita penyakit stroke tersebut didampingi kerabat dan menggunakan kursi roda.

Terlepas dari segala macam status dan keterangan yang pernah disampaikan, Johan Budi mewakili lembaganya turut mengucapkan belasungkawa.

“Kami atas nama KPK, turut berduka cita,” kata Johan.

Sementara itu, pada perkara ini, Budi Mulya telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karea dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lp/dod)

Share