TRANSINDONESIA.CO – Presiden Sudan Omar Al-bashir telah meninggalkan Afrika Selatan (Afsel) setelah Pengadilan Tinggi Pretoria mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadapnya, kata beberapa sumber pada Minggu (14/6/2015).
Dengan mengutip keterangan Menteri Penerangan Sudan Ahmed Bilal Osman, beberapa sumber yang tak ingin jati diri mereka disebutkan– mengatakan kepada Xinhua bahwa menteri itu mengatakan Al-Bashir telah meninggalkan Afrika Selatan (Afsel).
Beberapa media Afrika Selatan juga melaporkan Presiden Sudan tersebut telah meninggalkan Afrika Selatan, tapi tak menyebutkan sumber berita mereka.
Al-Bashir meninggalkan negeri itu setelah menghadiri sidang pembukaan Pertemuan Puncak Ke-25 Uni Afrika (AU) yang juga dihadiri oleh Kepala Negara dan Pemerintah di Johannesburg, dalam pembangkangan terhadap surat perintah penangkapan yang diluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata beberapa sumber yang jati diri mereka tak disebutkan.
Pemerintah Sudan menyatakan Al-Bashir baru meninggalkan Afrika Selatan setelah Pertemuan Puncak AU berakhir pada Senin. Tapi ada laporan bahwa Al-Bashir terlihat di Pertemuan Puncak AU setelah ia dilaporkan telah meninggalkan negeri tersebut.
Laporan yang bertentangan membuat bingung media mengenai keberadaan Al-Bashir, demikian laporan Xinhua –yang dipantau Antara di Jakarta, Senin pagi. Laporan mengenai kepergian Al-Bashir belum dikonfirmasi.
Tampaknya terjadi permainan kucing-kucingan di sisi Pertemuan Puncak AU.
ICC telah meminta Afrika Selatan agar menangkap Al-Bashir saat ia tiba di negeri itu untuk menghadiri pertemuan puncak tersebut. Al-Bashir dicari oleh ICC dengan tuduhan melakukan kejahatan terhadap manusia.
Tapi Afrika Selatan telah bungkam mengenaqi permintaan itu.
Satu sumber pemerintah mengatakan bahwa menggelikan untuk menangkap Al-bashir, yang diundang oleh Afrika Selatan dan AU, untuk menghadiri Pertemuan Puncak AU.
Menteri Luar Negeri Sudan Ali Ahmed Karti mengatakan kepada media setempat ICC hanya mengincar para pemimpin Afrika.
“Presiden Al-Bashir adalah presiden terkemuka dan anggota Uni Afrika, dan ia akan terus menghadiri pertemuan puncak dimanapun proses itu diselenggarakan,” katanya.
Pusat Perkara Pengadilan Afrika Selatan (SALC) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Pretoria pada Ahad pagi, untuk meminta perintah pengadilan bagi penangkapan Al-Bashir.
Hakim Hans Fabricius memutuskan Al-Bashir tak boleh meninggalkan Afrika Selatan sampai permohonan mendesak bagi penangkapannya diterima.
Namun beberapa jam kemudian Fabricius menunda perintah bagi penangkapan Al-bashir, atas permintaan Pemerintah Afrika Selatan.
Perintah tersebut ditunda sampai pukul 11.30 waktu setempat Senin untuk memberi waktu kepada pemerintah mengajukan argumentasinya.
Di dalam putusan keduanya, Fabricius memerintahkan Al-Bashir tak boleh meninggalkan Afrika Selatan selama menunggu penyelesaian permohonan Pemerintah Afrika Selatan bagi penangkapannya dan Departemen Urusan Dalam Negeri menjamin perintah itu dikirim ke setiap pelabuhan masuk dan keluar negeri tersebut.
William Mokhari, yang mewakili Pemerintah Afrika Selatan, mengatakan kepada pengadilan bahwa Al-Bashir takkan diperkenankan meninggalkan negeri itu sampai setelah permohonan bagi penangkapannya diterima.(xin/oan/ant)