Kejari Manokwari Akan Periska Saksi Korupsi LPI

Kejaksaan Negeri Manokwari.(dok)
Kejaksaan Negeri Manokwari.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengagendakan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana Liga Pendidikan Indonesia (LPI) pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat tahun anggaran 2013.

“Penyidik kejaksaan pekan ini akan memeriksa tiga orang saksi yang masuk dalam tim kerja LPI Piala Presiden yang diduga merugikan keuangan negara Rp770 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Timbul Tamba di Manokwari, kemaren.

Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa pada pekan ini adalah saksi yang berdomisili di Kabupaten Manokwari sedangkan pekan depan penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang berdomisili di luar Manokwari.

Kasus dugaan korupsi ini, katanya, Kejaksaan Negeri Manokwari telah menetapkan dua orang tersangka salah satunya SK mantan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat yang saat ini menjabat sebagai Asisten Dua Provinsi itu.

Dia mengatakan, hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri Manokwari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Yusak Ayomi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Ilef Malassam tersangka SK selaku Kepala Dinas dibantu stafnya SI mencairkan dana sebesar Rp900 juta guna membiayai kegiatan Liga Pendidikan Tingkat Nasional tahun 2013 untuk tingkatan pendidikan SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi.

“Namun anggaran itu hanya digunakan untuk membiayai tingkatan SLTP senilai Rp300 juta sisanya tidak dikembalikan ke Kas Daerah,” kata Kajari.

Ia menyampaikan, tim Kejaksaan menemukan dokumen bahwa anggaran Rp300 juta yang digunakan tersebut diganti oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga namun tidak dikembalikan pula ke Kas Daerah.

“Hasil penyelidikan sementara terhadap kegiatan Liga Pendidikan Tingkat Nasional tahun 2013 yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat ditemukan dugaan kerugian negara senilai Rp770 juta,”ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah kerugian negara Rp770 juta hanya data sementara yang ditemukan tim penyidik kejaksaan. Karena itu kejaksaan akan meminta pihak BPK untuk melakukan audit guna mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya.(ant/kum)

Share