TRANSINDONESIA.CO – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang pembuat madu palsu. Kedua pelaku yakni Jah, 58 tahun dan Suh, 76 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur di rumah mereka masing-masing, di Gang 1, Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Praktik curang kedua pelaku terungkap setelah aparat berwajib mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas pun mengungkap industri rumahan madu palsu itu pada 5 Juni silam.
Dalam praktiknya, masing-masing tersangka menjalankan usahanya dengan dibantu oleh warga satu kampungnya di Majalengka, Jawa Barat. Satu orang tersangka dibantu oleh delapan orang pekerja.
Bisnis tersebut sudah dilakukan sejak puluhan tahun silam. Bahkan mereka membuatnya dengan sangat rapi seperti madu asli buatan pabrik besar.
“Bisnis madu palsu itu dijalankan kedua pelaku secara turun-temurun sejak 1970,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, Jumat (12/6/2015).
Umar menambahkan ada tiga jenis madu palsu yang diproduksi kedua pelaku yakni madu kuning, madu putih, dan madu hitam. Bahkan dalam botol hasil produksinya, mereka juga memberikan label nomor izin produksi.
“Madu itu diberi label Lebah Liar Bima Tambora, lengkap dengan label perusahaan bernama Sinar Mutiara Karya. Ditambah keterangan nomor izin produksi dari Kementerian Kesehatan RI 054/10.15/95,” ungkap Umar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(min)