TRANSINDOENSIA.CO – Komisi VII DPR memanggil 10 perusahaan pencari minyak dan gas bumi (migas) terbesar pada Kamis (11/6/2015) ini. Pemanggilan guna menentukan target lifting migas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Pemanggilan ini dilakukan melalui rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, di ruang rapat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta Kamis (11/6/2015).
Ke-10 perusahaan atau Kontaktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tersebut, antara lain Chevron Pacific Indonesia, PT Pertamina EP, PT Total E&P Indonesia, Exxon Mobile Cepu, Cinooc SES LTD, PC Ketapang, Petrochina International Jabung Ltd dan Conocophilips Indonesia INC Ltd.
Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri jajaran Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam, dan jajaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Setelah membuka rapat, Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika meminta 10 KKKS, menyiapkan bahan perkiraan lifting migas dari Desember 2015 hingga November 2016.
“Kami minta 10 KKKS untuk mempersiapkan bahan yang dimintakan, utamanya perkiraan produksi 2016, plus Desember 2015,” tutur dia.
Menurut Kardaya, data tersebut diperlukan untuk menentukan target lifting migas sesuai dengan kenyataan, dan patokan periode tersebut juga menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menetapkan lifting.
“Karena menghitung lifting, sebagaimana produksi Desember 2015 sampai November 2016 itulah biasanya mekanisme asumsi yang digunakan Kementerian Keuangan dalam menentukan lifting,” ungkap dia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengajukan target lifting minyak dalam RAPBN 2015 sebesar 830 hingga 850 ribu barel per hari (Barel Oil Per Day/BOPD).
Sedangkan lifting gas bumi 1,1 hingga 1,2 juta barel setara minyak (Barel Oil Equivalent Per Day/BOEPD). Sehingga total lifting migas yang diajukan mencapai 1,930 hingga 2,050 BOEPD.(lp/met)