Ketua KPU Karo Akui Ada Kesalahan Pembangunan Gedung Senilai Rp3 M

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dugaan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo, Sumatwra Utara, dengan anggaran tahun 2012 dari dana APBN TA 2012 sebesar Rp3 miliar diduga tidak sesuai dengan ‘bestek’.

Diduga adanya konspirasi melakoni KKN antara pihak KPU RI yang dipimpin Husni Kamil Manik dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Karo. Dimana lahan yang dihibakan oleh Pemkab atas pembangunan gedung tidak sesuai rencana.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Karo, Rudi Surbakti didampingi Sekretaris Lamhot LH Situmorang, kemaren.

Menurutnya, setelah pihaknya menelisik keberadaan kantor KPUD Karo ternyata banyak yang menyimpang dari ketentuan. Salah satunya luas areal gedung yang dibangun tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Memorandum Of Standing (MOU) antara pihak KPU dengan Pemkab Karo sebelum pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, termasuk letak fisik kantor tidak sesuai dengan sengketa tanah seutuhnya yang telah disepakati.

“Pembangunan gedung ini sudah jelas-jelas ajang korupsi besar-besaran, karena semua serba menyimpang. Termasuk juga masalah pemenangan tender oleh CV.Karya Nusantara yang dipimpin Odi Sitepu ST diduga ada unsur ‘kongkalikong’dengan barter ‘kado istimewa’ terhadap Ketua KPUD Karo Benyamin Pinem ST,” kata Rudi.

Sementara, Sekretaris PC LSM KCBI, Lamhot Situmorang mengatakan, lahan pembangunan gedung KPU adalah lahan hibaan dari Pemkab Karo, yang merupakan asset Pemkab sendiri. Dimana notabene dananya bersumber dari uang rakyat khususnya warga Karo. Jadi, saya menilai bahwa metode yang diimplementasikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dengan Pemkab Karo termasuk para rekanan pemenang jelas – jelas telah menjual rakyat bulat – bulat.

Sedngkan Ketua KPUD Karo, Benyamin Pinem ST yang dikonfirmasi mengakui, pembangunan gedung tersebut banyak menuai kritik.

Apalagi disinggung soal ‘kado’yang disebut – sebut diterima Ketua KPU dan Sekretarisnya, Benyamin berdelik bahwa itu sah – sah saja.

“Kalau masalah kesalahan itu kuakui, kalau sudah ada kesalahan mau bagaimana rupanya. Ini sudah kita rapatkan kembali untuk pembenahan segala kesalahan. Hal ini juga bukan bulat kesalahan saya. Karena bukan cuma saya yang terlibat pembangunan ini. Masih banyak pihak yang berkaitan. Soal isu suap mobil dan uang yang menyatakan sebagai ‘barter’ penentuan pemenangan tender, itu sah – sah saja opini publik. Namanya kita sebagai pejabat publik wajar kita menerima hal seperti itu. Satu hal lagi, yang paling memahami soal pembangunan kantor ini adalah PPK nya pak Sinaga,” ungkap Benyamin.(ful)

Share