TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kepolsian RI, Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, kasus penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah sesuai prosedur hukum tanpa adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, kasus tersbut dipastikan akan dilanjutkan sampai ke meja hiaju. “Kasusnya tetap lanjut sesuai prosedur hukum,” kata Badrodin di Jakarta, Rabu (10/6/2015), menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan prapradilan Novel.
Dikatakan Badroddin, Polri memprsoalkan adanya pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Novel, terkait penggeledahan dan penyitaan.
Menurut mantan Kapolda Sumut ini, justru mempersilahkan bagi para tersangka, termasuk keluarganya untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan proses hukum yang dilakukan polisi.
Sedangkan langkah hukum yang ditempuh Novel, lanjutnya, bukan hal yang aneh. Bahkan, hal tersebut merupakan proses hukum yang memang harus ditempuh.(nic)