
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menciduk bandar narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan pelaku mengedarkan narkotika yakni melalui toko online.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang mengatakan, petugas telah menangkap tersangka RN, 26 tahun dan ML, 35 tahun, bersama dua orang pemakai yakni SH, 37 tahun dan AA, 27 tahun.
AKP Victor menjelaskan, pemilik toko yakni ML telah mengendalikan bisnisnya dari daerah Jambi, Sumatera. Dan telah mengedarkan sabu dan ekstasi di toko shop miliknya “Bless Shop” ke tujuh Propinsi, dan delapan Kotamadya.
“Jika di tokonya dia hanya menawarkan bong (alat hisap sabu) dan jika ada pembeli, dia mencoba menawarkan sabu,” ujar AKP Victor kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).
Jika sepakat, kata AKP Victor, tersangka dan pembeli kemudian saling tukar nomor kontak. Apabila uang sudah di transfer, barang dikirim lewat paket.
“Pendistribusian diatur tersangka RN. Dia sudah hampir setahun bisnis ini, dan mengirim ke Jakarta, Bandung, Bali, Timika, Jogya, Solo, Magelang, dan Palu” sambungnya.
Para tersangka, lanjut dia, untuk mengelabui petugas barang haram tersebut disembunyikan di balik charger telepon genggam.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(min)






