TRANSINDONESIA.CO – Sungguh tragis kejadian yang menimpa gadis ABG berinisial CC, 17 tahun. Seorang pria kenalannya di situs jejaring sosial Facebook tega memerkosanya. Bahkan, empat orang teman pelaku juga ikut memerkosanya secara bergilir.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (1/6/2015) sekira pukul 19:00. Saat itu, CC yang berkenalan dengan ALP, 22 tahun, meminta pelaku untuk menemuinya. ALP, bersama salah satu temannya, lantas menjemput CC rumahnya di Cibubur. Mereka sempat mengajak CC berkeliling hingga wilayah Depok.
Kemudian, ALP mengajak CC ke tempat tongkrongannya di taman tol Jasa Marga, Jakarta Timur. Sekitar pukul 20:00 WIB, ALP yang bertemu teman-teman tongkrongannya mengajak korban meminum minuman keras jenis ciu. Mulanya korban menolak diajak. Namun, pelaku terus memaksa dengan ancaman tidak akan mengantar korban pulang kembali.
“Pelakunya mengancam kalau korban tidak mau minum, enggak diantar pulang,” kata Kapolsek Metro Makasar, Kompol Edy Surasa, di Mapolsek Metro Makasar, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2015).
Habis menenggak minuman keras ciu, pelaku akhirnya mengantar korban. Namun, belum jauh dari lokasi minum, pelaku menghentikan sepeda motor di sebuah lokasi bersemak belukar. Di sana, pelaku mengajak korban berhubungan intim.
“Korbannya sempat menolak tidak mau, lalu mencoba lari ke semak-semak. Korban terjatuh dan sama pelaku lalu diambil, lalu dipaksa membuka pakaian dan terjadilah persetubuhan,” kata EDy.
Rupanya, teman-teman ALP, yakni AKI, 17 tahun, ES, 21 tahun, IO, 20 tahun, dan AR, 26 tahun membuntuti dari belakang. Sehabis ALP menyetubuhi korban, empat rekannya itu secara bergantian menyetubuhi korban. Kelima pelaku lantas meninggalkan korban tergeletak tak berdaya di tempat tersebut.
“Satpam Jasa Marga yang sedang berpatroli menemukan korban yang pingsan dan akhirnya melaporkan kepada Polsek Metro Makasar,” sambungnya.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku dua jam setelah mereka melakukan aksinya. Dari mereka, Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan jaket yang dikenakan korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. “Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(min)