Ini Kronologis Monica yang Dibunuh Sang Pujaan Hati

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polresta Bekasi Kota menyatakan sebelum pembunuhan terhadap Monica, 19 tahun, mahssiwi yang ditemukan tewas di kamar kos di Jalan KH Agus Salim RT 02/04 Kelurahan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlebih dahulu terlibat pertengkaran hebat antara korban dan pelaku.

Pembunuhan dilakukan Arifin bin Erwan, 22 tahun, yang tak lain adalah kekasih korban, sebagai puncak kekesalan terhadap perilaku korban.

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, pada Minggu 31 Mei sekitar pukul 22.00 WIB korban bertengkar dengan pelaku di kamar indekos tersebut.

Setelah itu mereka tidur, pada Senin 1 Juni pukul 06.00 WIB pertengkaran kembali terjadi hingga berujung kepada pembunuhan tersebut.

“Korban dibekap menggunakan boneka panda ukuran besar selama 20 menit dalam posisi terlungkup,” terang Bolly, Kamis (4/6/2015).

Setelah menghabisi nyawa sang pujaan hatinya, pukul 07:00 WIB pelaku berangkat kerja dan pulang kembali sekitar pukul 22.00 WIB.

Untuk mengelabui warga dan polisi, Arifin terlebih dahulu masuk ke kamar dan membalikkan posisi badan mahasiswi cantik tersebut hingga terlantang.

“Selanjutnya tersangka keluar rumah dan berteriak minta tolong serta pura-pura mendobrak pintu kamar kos. Ini dilakukan untuk mengelabui warga dan polisi dengan menyatakan korban dibunuh orang lain,” terangnya.

Namun polisi yang melakukan identifikasi menemukan kejanggalan hingga akhirnya menetapkan tersangka menjadi pembunuh tunggal MC wanita yang telah dipacari tersangka sejak 2014 tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka mengaku sudah lama kesal terhadap korban karena dinilai hanya menghamburkan uang hasil kerjanya saja.

“Pengakuan tersangka, korban ini sering minta uang untuk foya-foya. Pertengkaran sebelum pembunuhan merupakan puncak kekesalan tersangka,” ucapnya.

Adapun barang bukti diamankan antara lain, boneka panda besar warna merah muda, telepon selular, baju tidur, kasus berikut seprei.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(min)

Share