TRANSINDONESIA.CO – Sepasang kekasih ditangkap petugas Polsek Metro Palmerah saat mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Andong II, Kelurahan Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Sepasang kekasih yakni Septian, 22 tahun dan Diah Rahmawati, 28 tahun, ditangkap anggota Polsek Metro Palmerah yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli.
Kapolsek Metro Palmerah, Kompol Dermawan mengatakan, penangkapan pasangan kekasih itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengedar sabu di lokasi.
“Kami menggunakan operasi undercover untuk menjebak mereka, dengan menjadi pembeli,” ujar Kompol Darmawan di kantornya, Rabu (27/5/2015).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak lima paket sabu dari tangan keduanya.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sabu seberat 5 gram yang siap diedarkan,” tukasnya.
Sementara itu, Septian mengaku ia menjual barang haram tersebut dengan kekasihnya karena tidak ada pekerjaan yang tetap.
“Saya jualan sabu sudah enam bulan, dan satu paketnya saya jual Rp400 ribu,” katanya.(dan)