
TRANSINDONESIA.CO – Pada masa lampau orang yang dianggap sebagai penjahat atau tidak loyal kepada penguasa akan dikucilkan bahkan diusir dari kota atau dari komunitasnya. Orang-orang yang dihukum secara sosial sejak zaman dahulu akan mengalami penderitaan fisik, psikis bahkan bisa kehilangan jiwanya.
Di era globalisasi, hukuman sosial masih sama kejamnya, sama berdampak pada penderitaan fisik, psikis maupun kematian karakternya.
Hukum sosial belum tentu benar tatkala sudah menjadi opini dan keyakinan publik maka dianggap benar dan sebagai kebenaran. Tak jarang semua ikun nimbrung dan membuat pembenaran-pembenaran sesuai versinya.
Hukum diopinikan dan dihembuskan dengan nafas kebencian akan menjadi sesuatu issue dan terus membahana dan merambah ke semua lini.
Di era digital media sangat berperan terutama media sosial apa saja yang dikatakan tak ada yang bisa melarang.
Etika hukum dan kemanusiaan diabaikan bahkan dimatikanya sekalian. Bully membuli dan membeberkan aib orang bagai sebuah ladang pembantaian sosial. Keburukan menjadi lahan dan rejeki yang dikais dengan kebencian.
Dimana keadilan? Tentu tidak ada lagi tempatnya. Yang ada saling salah menyalahkan tanpa mampu belajar dari kesalahan.
Provokatif, kebebasan menjadi spiritualitas penghakiman sosial. Tanpa pembuktian cukup katanya atau kata orang jadilah pengadilan.
Keadilan semestinya tetap ada, jaminan dan perlindungan HAM terus digelorakan agar tidak lagi terjadi suara terbanyak menjadi suara kebenaran. Bukan zaman asu gede menang kerahe. (CDL-Jkt270515)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







