Pesta Sabu, Anggota Polres Jakarta Barat Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya, Polda Metro Jaya buka suara, terkait dengan seorang oknum anggota Polres Metro Jakarta Barat dibekuk karena pesta sabu di Jalan DR Saharjo, Gang Sawo 3 RT 002 RW 009, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Dari tangan mereka polisi menyita 0,7 gram dan peralatan mengisap sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal, Selasa (26/5/2015) mengatakan, oknum Polres Jakarta Barat tersebut Aiptu PRH, saat ditangkap sedang asyik nyabu bersama empat rekannya yakni BSP, YH, AF dan RF.

Mereka ditangkap di temapat kosan Puri 3 Lantai 1 Kamar No 1 di Jalan DR Saharjo Gg Sawo 3 RT 002 RW 009, Kelurhan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan pada 22 Mei 2015 sekitar pukul 12:00 – 17:00 oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari tangan mereka polisi menyita 1 bungkus plastik narkotik jenis shabu berat 0,2 gram sisa pakai, 1 bungkus plastik narkotik jenis shabu berat 0,5 gram, seperangkat alat konsumsi shabu, 3 buah korek api gas dan 4 buah HP.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junction pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) junction Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan anggota Ranmor Polres Metro Jakarta Barat berinsial Aiptu Pj diringkus tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat sedang pesta shabu bersama rekannya di sebuah kamar kos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015).(dam)

Share