Lima Pengedar Narkoba di Cepete dan Bintaro Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di dua lokasi berbeda yakni di sebuah kamar kos di Jalan Kunciran, Cipete, Kota Tangerang dan di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Mereka ditangkap atas pengakuan seorang pemakai narkoba yang terlebih dahulu diamankan Polsek Metro Kebayoran Baru.

“Ini hasil pengembangan. Kami amankan IS alias IG di kontrakannya yang ada di Jalan Kunciran, Cipete, Tangerang Kota, Banten, pada Senin 18 Mei 2015 kemarin, pukul 22.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Agus Widartono, Kamis (21/5/2015).

Mulanya, polisi menangkap tersangka IG kemudian setelah dikembangkan polisi mengamankan empat orang lainnya di kawasan Bintaro antara lain EFD, SHB, MNT, dan X. Ke-empatnya ternyata masuk dalam daftar jaringan IG alias IS.

“Usai nangkap IG, kami kembangkan lagi sampai berhasil mengamankan empat orang kawannya yang juga menjadi pengedar sabu sekaligus pemakai,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kelimanya pun dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(her/dam)

Share