TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menyatakan sejak awal tahun ini pihaknya telah memecat 15 anggota Polisi karena berbagai pelanggaran terutama penyalahgunaan narkoba.
“Mereka yang dipecat itu karena banyak kasus dan penyebab mereka melakukan berbagai pelanggaran itu adalah narkoba,” katanya di sela-sela pemusnahan ganja di Mapolda Aceh, Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, berbagai pelanggaran yang mengakibatkan mereka dipecat secara tidak hormat seperti tidak masuk kantor berbulan-bulan dan tidak disiplin.
“Sepanjang tahun 2015 Polda Aceh telah memecat sebanyak 15 personil yang melakukan pelanggaran akibat terpengaruh dari konsumsi narkoba,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir terhadap personil Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan dan jaringan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Ia juga mengajak semua komponen masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Polda Aceh memusnakan sebanyak 4,8 ton ganja kering dan 1.500 pohon ganja di Mapolda Aceh. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua truk yang mengangkut ganja. Dalam razia tersebut, Polisi juga menangkap empat tersangka di kawasan Krueng Raya, Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Pohon ganja kering itu merupakan hasil operasi antik Rencong 2015 yang dilakukan di Kemukiman Lemte, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Besar dengan luas ladang 17 hektare dan jumlah pohon ganja 127.500 batang dan 1.500 diantaranya dibawa ke Mapolda Aceh.
Polda Aceh mencatat barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang disita dari Januari sampai Mei 2015 sebanyak 11,6 ton ganja kering dan penemuan ladang ganja seluas 91 hektare dengan jumlah pohon sebanyak 682.500.
Jika dikonversi dengan uang, nilai barang bukti dan barang temuan itu diperkirakan mencapai Rp429 miliar, sementara jumlah korban yang terselamatkan dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai 54 juta orang.(ant/jal)