TRANSINDONESIA.CO –Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang membatalkan SK Menkuham kepengurusan Agung Laksano, Sesnin (18/5/2015).
Trans Global
Putusan yang dibacakan pengadilan PTUN membatalkan SK Menkuham itu, kubu Agung laksung menyatakan banding.
Dengan demikian Munas Golkar Bali diakui dan berhak mengikuti Pilkada yang akan digelar pada tahun ini. Sedangkan Munas Golkar Ancol yang dipimpin Agung batal dan tidak dapat dalam Pilkada.(yan)