108 Preman Jakarta Utara dan Satu Senpi Diamankan

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Azhar Nugroho dan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro menunjukkan barang bukti senpi berikut 6 butir peluru.(Dam)
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Azhar Nugroho dan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro menunjukkan barang bukti senpi berikut 6 butir peluru.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Operasi Bina Kusuma 2015 yang digelar serentak jajaran Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2015) dinihari, mengamankan 108 orang diduga preman, 10 diantaranya ditahan lantaran melakukan tindak pidana.

Dari para tersangka petugas menyita barang bukti, senpi revolver cal 38, berikut 6 butir peluru, golok, dua Handphone, 14 kartu remi, kartu domino, 56 minuman keras, judi koprok, dan uang Rp1,8 juta.

Dalam operasi tersebut Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil menyita senjata api berikut 6 peluru dari tangan, Najib,30 tahun di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tersangka sempat dihakimi massa di lokasi karena menodongkan senpi tersebut kepada warga di rusunawa. Saat petugas menggeledah rumah tersangka polisi menyita sejumlah narkoba dan kemudian menggelandang tersangka ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan.

Kepada petugas tersangka, Najib mengaku tinggal di rusunawa Muara Baru Blok 9, Lantai 5, Unit Nomor 11 sekitar tiga bulan lalu bersama istrinya, Mila,30 tahun.Najib mengatakan, bahwa ia menemukan senjata tersebut saat dirinya sedang memulung puing sisa bongkaran bangunan liar di bantaran Waduk Pluit dua bulan yang lalu.

Penangkapan tersangka, berawal ketika istri pelaku, Mila, bertengkar dengan ibu-ibu tetangga karena soal sepele. Di mana istri pelaku menagih utang jajanan warung yang belum dibayar salah seorang anak ibu tetangga dengan kata pedas dan memancing keributan antar ibu-ibu. Dalam keributan tersebut, Najib membela isterinya dengan mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah warga.

Dari laporan warga tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan diketemukan senpi, sejumlah narkotika beserta alat hisapnya.

“Dari rumah Najib kita menemukan sejumlah alat berkaitan dengan narkoba, yakni aluminium foil dan cangklong, sedangkan dari rumah Bagong, kakak Najib, kita menemukan beberapa linting putaw yang disembunyikan di bawah taplak meja televisi,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan salah satu anggota jaringan begal sepeda motor di Lampung. “Dari pengakuannya, mereka ini berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung, nanti kita cross check dengan hasil pencocokan identifikasi anggota di sana,” tandas Kapolres.

Atas kepemilikan senjata api tersebut, Najib diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ‎tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(dam)

Share