TRANSINDONESIA.CO – Unit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perjudian online di Warnet F2 Ruko Grand City Dadap Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2015). Tak hanya mengerebek perjudian online tersebut, polisi juga mengamankan seorang bandar berinsial AHI (57).
Kanit II Jatanras Kompol Arsya, Rabu (13/5/2015) mengatakan, tersangka AHI diringkus di rumahnya di Jalan Pangeran Tubagus Angke Kel. Jelambar Baru Jakarta Barat.
Dikatakannya lagi, terungkapnya perjudian onlien tersebut berdasarkan laporan masyarkat, atas informasi tersebut segera melakukan observasi dan menggerebek warnet yang dijadikan tempat perjaudian online tersebut.
Modus perjudian tersebut, jelasnya, dimana pemain datang kemudian minta dibukakan permainan kartu remi (mikey mouse) di layar monitor Laptop, selanjutnya membeli koin dengan uang tunai dan minta ditransfer koin ke permainan tersebut, selanjutnya pemain akan melakukan permainan.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka AHI bersama dengan A alias AS (belum tertangkap), membuka usaha perjudian di lokasi tersebut sejak 2 Mei 2015 lalu setiap hari dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Dengan modal awal sekitar Rp200 juta digunakan untuk menyiapkan peralatan, dan sewa tempat.
Dia mengatakan, 1 bulan omset perjudian tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dari tempat tersebut polisi menyita 15 unit Laptop,1 buah modem internet, 1 buah kalkulator dan uanga tunai sekitara Rp4 juta.(nic)