TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Sawah Besar meringkus 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan modus dibungkus permen. 1 permen dijual dijual dengan harga Rp 800 ribu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 gram sabu siap edar.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Ronald A Purba mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial BLY yang ditangkap di lobi Hotel berinisial OR pada Sabtu (9/5/2015) sekira pukul 01:30 WIB.
Dari penangkapan BLY, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua pengedar lainnya yakni berinisial M alias A, 34 tahun, warga Jalan Budi Mulia Nomor 16 RT 06/05 Pedemangan Barat, Pedemangan Jakarta Utara dan EAA, 34 tahun, warga Jalan Mandor IV Nomor 3 RT 11/05 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka BLY, kami mendapatkan dua nama, yaitu M alias A dan EAA yang berperan sebagai tangan kedua dalam peredaran narkoba dalam kemasan permen ini. Keduanya pun kami tangkap bersamaan tanpa perlawanan pada hari yang sama,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).
“Kedua tersangka tersebut ditangkap bersamaan saat berada di kamar nomor 19 BA Apartemen Green Bay yang berada di Jalan Pluit Karang Ayu Nomor 1, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu (9/5/2015) sekira pukul 18.00 WIB, atau sekira 18 jam usai ditangkapnya BLY,” jelas Kapolsek.
Hasilnya, sebanyak 25 paket shabu dalam permen seberat 25 gram serta 95 butir narkoba jenis H-5 pun berhasil diamankan pihaknya.
Lebih lanjut diungkapkannya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, diketahui seluruh barang haram tersebut didapatkan dari BLY dan seorang bandar besar berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan keduanya di Apartemen Green Bay dengan harga Rp 800.000 per paket shabu berisi 0,5 gram per paket dan seharga Rp 200.000 per butir H-5.
“Peredaran narkoba dalam kemasan permen ini jelas sangat mengkhawatirkan, karena sekilas bentuk fisik kemasan permen tidak berubah, tapi bila disentuh terasa ada kemasan plastik di dalamnya. Karena itu, anggota kini semakin waspada, apabila menemukan hal serupa, pemeriksaan akan dilakukan secara penuh,” jelasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, pihaknya kini memeriksa intensif ketiga tersangka. Ketiganya akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dam)