TRANSINDOENSIA.CO – Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., berhasil meraih gelar S2 setelah dinyatakan lulus saat mempertahankan ujian tesisnya berjudul “Implementasi Kebijakan Bakamla dengan Studi Kasus : Implementasi Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA”. Ujian dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan studi guna mendapatkan gelar Magister Administrasi Publik (MPA) di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Senin (11/5/2015).
Dalam ujian tesis yang dilaksanakan di Auditorium Gedung “Nipah” Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Surabaya itu Kasal menjelaskan dihadapan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Miftah Toha, Prof. Dr. Sapto Yuwono, Dr. Komariah, dan Dr. Agus, tentang implementasi kebijakan Bakamla, proses terbentuknya Bakamla, problem penanganan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, keamanan serta keselamatan maritim.
Dalam tesisnya Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., menjelaskan Badan Keamanan Laut atau disingkat Bakamla diresmikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. “Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, jadi Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam bunyi Pasal 2 Perpres tersebut,” jelas Kasal.
Tugas Bakamla, menurut Kasal, adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya: melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga menurut Perpres ini, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum.
Seusai ujian tesis dan dinyatakan lulus Kasal mengungkapkan rasa gembiranya. “Ya tentu senang dapat lulus S2 setelah sekitar 2 tahun menjalani perkuliahan di tengah-tengah kesibukan bekerja. Namun saya berharap hal ini juga dapat memacu bagi para prajurit TNI AL lainnya untuk senantiasa menimba ilmu guna pengembangan pribadi,” kata Kasal.(syaf)