Minim Pendaftar, KPU Surakarta Buka Kembali Pendaftaran Anggota PPK

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membuka kembali pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena dari jumlah kebutuhan sebanyak 25 orang baru 20 orang yang terpilih dari hasil seleksi.

“Rencananya pembukaan kembali pendaftaran PPK ini sampai hari Rabu (13/5/2015) mendatang,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Agus Sulistyo di Solo, Senin (11/5/2015).

Ia mengatakan jumlah pendaftar yang masuk sebelumnya sebanyak 45 orang. Setelah dilakukan seleksi mulai tertulis, praktik, dan wawancara, KPU hanya meloloskan 20 orang saja. Padahal kebutuhan PPK sebanyak 25 orang dengan rincian satu kecamatan akan ada lima anggota PPK.

“Karena masih kurang lima petugas PPK, maka pendaftaran akan kami buka lagi mulai hari ini sampai Rabu (13/5/2015) mendatang,” katanya.

Agus berharap, pemilihan PPK bisa cepat selesai sehingga pada 18 Mei mendatang bisa dilangsungkan pelantikan bersama anggota PPS yang juga mulai dibuka pendaftaraannya.

Dia mengatakan meberapa kecamatan yang masih kekurangan PPK di antaranya Kecamatan Banjarsari dan Laweyan masing-masing kurang dua orang dan Kecamatan Serengan kekurangan satu orang. Sedangkan dua Kecamatan lainnya yakni Kebres dan Pasar Kliwon sudah sesuai kebutuhan yakni lima orang.

Proses seleksi sama seperti seleksi yang pernah digelar selama ini. ” Proses seleksi tetap akan dilakukan dengan transparan dan tanpa intervensi, ” katanya.

Dia mengatakan bahwa dengan dilantiknya 20 PPK otomatis para petugas itu akan mulai aktif.

Dari 20 PPK yang terpilih, lanjutnya, didominasi oleh mereka yang sebelumnya sudah berkecimpung dalam kegiatan pilkada. Seperti mantan PPS maupun PPK. Meski begitu, hal itu tidak menjadi petokan seseorang bisa terpilih menjadi anggota PPK, karena keputusan itu ditentukan dari hasil komulatif tes yang diikuti oleh peserta.

“Dari 20 orang yang terpilih empat di antaranya merupakan orang baru atau sama sekali belum pernah mengikuti kegiatan pilkada. Sedangkan lainnya sudah pernah, seperti bekas PPS maupun PPK,” katanya.

Nantinya PPK memiliki masa kerja selama delapan bulan. Dan akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pilkada, katanya.(ant/ats)

Share