Empat Bulan Diburu 3 Begal Diringkus

Lokasi begal digeledah Polisi.(Min)
Lokasi begal digeledah Polisi.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Setelah buron empat bulan, tiga pelaku perampokan sepeda motor (begal) yang biasa beraksi di Banjir Kanal Timur (BKT) dan Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Metro Cilincing. Ketiga pelaku ditangkap saat hendak mencari mangsa di sekitar BKT, pada Kamis (7/5/2015).

Tiga pelaku begal yang ditangkap tersebut yakni‎ Edy Martin alias Begong, 23 tahun, Deni Irwanto alias Keling, 23 tahun, dan Danil Parlindungan alias Parlin, 21 tahun. Ketiganya diketahui sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Metro Cilincing karena kasus pembegalan pada Desember 2014 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andre Van Soeharto, mengatakan komplotan pelaku ini dikenal sadi‎s dan tidak segan melukai korbannya yang melawan ataupun mempertahankan harta benda yang sudah diincarnya. Ketiganya ditangkap‎ saat pihaknya sedang melakukan operasi cipta kondisi.

“Pelaku sering melakukan pemalakan di lokasi sepi dan jarang dilewati, ia juga residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah empat kali ditahan karena aksinya tersebut,” ujar AKP Andre.

Menurut AKP Andre, ketiganya terakhir kali telah melakukan pencurian sepeda motor milik Roni Bagus Saputra, 13 tahun, pelajar SMP yang tinggal di RT04/RW08, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/12/2014) sekira pukul 20:00 WIB di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Budi Dharma yang tidak jauh dari jembatan Rawa Malang.

“Ketiganya ini pengangguran, dan ia sering memalak anak-anak remaja yang suka menggunakan sepeda motor di tempat mereka nongkrong,” jelas AKP Andre.

Bahkan saat mencuri sepeda motor korban yang sedang berbocengan dengan dua teman sepantarannya, yakni Putra Ikhram Muharam, 14 tahun dan Adam Ramadhan Kahirupan, 14 tahun, ketiga pelaku dengan beringas menyabet tangan korban yang sedang memegang sepeda motor dan kemudian menusuk pinggang korban dengan sebilah pisau dapur.

“Setelah korban dan teman-temannya tidak berdaya mereka kemudian langsung membawa sepeda motor korban dan berpindah-pindah lokasi untuk kembali melakukan aksinya,” tambahnya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih dengan nomor polisi B-6507-UJV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul B-6665-TOR milik korban, serta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) milik korban.

Atas perbuatan ketiganya, AKP Andre mengaku pihaknya akan menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(min)

Share