Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke 21 Negara Timur Tengah

Pintu masuk TKI.(dok)
Pintu masuk TKI.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan RI melarang pengiriman tenaga kerja ke 21 negara di Timur Tengah. Keputusan ini diambil usai terjadi kasus eksekusi terhadap TKW Siti Zainab dan Karni Tarsim.

Kantor berita Jerman, Deutsche Welle, Rabu, 6 Mei 2015, melansir informasi tersebut dari keterangan pers yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan dirilis Senin kemarin. 21 Negara yang dilarang bagi pengiriman TKI yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

“Dengan adanya peta jalan penghentian pengiriman pekerja domestik TKI, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI ke negara-negara tersebut adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan (trafficking),” tulis keterangan pers Hanif.

Eksekusi terhadap Siti Zainab dan Karni Tarsim menjadi titik tolak keputusan ini. Mereka dieksekusi pancung dan tembak dalam waktu berdekatan.

Indonesia sempat mengajukan protes karena Saudi tidak mengindahkan permintaan RI untuk memberikan notifikasi awal sebelum eksekusi dilakukan. Dalam jumpa pers di Jakarta, Hanif menerangkan, perlindungan bagi TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara Timur Tengah masih kurang. Belum lagi soal budaya setempat yang mempersulit tindakan perlindungan.

Hanif menyebut posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa kembali ke Tanah Air meskipun kontak kerjanya telah habis, karena dilarang majikan atau dipindah ke majikan lainnya.

Dia juga berpendapat standar gaji yang diberikan di negara-negara Timur Tengah relatif rendah yakni berkisra antar Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan. Jumlah itu, setara dengan upah minimum yang diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dan lebih rendah dibandingkan upah minimum di Bekasi yang mencapai Rp3,2 juta per bulan.

“Bayaran ini tak sebanding dengan risiko bekerja di luar negeri,” kata dia.

Bukan Solusi

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal bukan solusi yang baik dan sangat diskriminatif. Anis berpendapat banyaknya kasus yang menimpa TKI khususnya asisten rumah tangga seperti gaji tak dibayar, pemerkosaan, pembunuhan dan kekerasan, tak akan terjadi, apabila ada pengawasan yang ketat sebelum keberangkatan.

“Seharusnya, apa yang harus dipastikan adalah negara memastikan setiap warganya bekerja secara layak dan tidak melarang sektor tertentu. Kalau pun ada masalah, maka yang harus dicari adalah solusinya, bukan menghentikan TKI nya,” kata Anis.(voa/fen)

Share