
TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Waryono Karno, telah memberikan uang sebesar 140.000 dolar Amerika Serikat kepada Sutan Bhatoegana.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan melalui Iryanto Muchyi itu bertujuan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.
“Guna mempengaruhi anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P TA 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P TA 2013, pembahasan dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P TA 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan Waryono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Mei 2015.
Jaksa menuturkan, awal bulan Mei 2013, ESDM mengusulkan anggaran perubahan terkait RAPBN-P Tahun Anggaran 2013 yang nantinya akan dibahas dalam forum rapat kerja dengan Komisi VII DPR.
Pada tanggal 27 Mei 2013, sehari sebelum rapat kerja, Waryono mendapat telepon dari Sutan untuk bertemu membahas agenda rapat kerja di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Pada pertemuan itu, Waryono meminta Sutan selaku pimpinan rapat agar rapat kerja dapat berjalan lancar, tidak berlangsung lama dan tidak bertele-tele. Hal tersebut kemudian disanggupi oleh Sutan dan dia meminta kalau ada urusan lain melalui Iryanto Muchyi.
Keesokan harinya, Waryono Karno memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang untuk Sutan, namun tidak disanggupinya. Waryono lantas menyuruh Ego membantu Didi menghubungi Wakil Kepala SKK Migas, Hardiono sambil mengatakan ‘ini buka gendangnya di sini’.
Didi lalu menghubungi Hardiono dan mengatakan Waryono Karno ingin berbicara sambil menyerahkan telepon. Setelah itu Waryono meminta Didi Dwi Sutrisnohadi agar menerima uang yang akan diantar oleh orang SKK Migas.
Pada saat bersamaan, kepala SKK Migas ketika itu, Rudi Rubiandini, menyuruh Tri Kusuma Lydia menyerahkan uang yang telah dimasukan ke dalam paper bag silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hermawan.
Hermawan yang datang ke KESDM lalu menitipkan uang tersebut kepada Hardiono yang kemudian diserahkan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi. Uang-uang tersebut kemudian dirinci sebesar US$140 ribu yang akan diserahkan kepada Sutan.
Rinciannya antara lain untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masih sejumlah US$7.500, untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah US$2.500, serta untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah US$2.500.
Setelah selesai dihitung, uang kemudian dimasukan ke dalam sejumlah amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas yakni huruf “P” untuk pimpinan, “A” untuk anggota, serta “S” untuk sekretariat. Amplop-amplop tersebut dimasukan ke dalam satu paper bag.
“Terdakwa kemudian memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi menyerahkan uang tersebut kepada Sutan Bhatoegana sebagai pemberian tahap I atau dengan istilah ‘buka gendang’ terkait rapat kerja antara KESDM dengan Komisi VII DPR,” kata Jaksa.
Didi kemudian menyerahkan uang kepada Iryanto Muchyi yang kemudian menitipkannya kepada asisten pribadi Sutan, Muhammad Iqbal Perkasa Miraza. Iryanto lantas menghubungi Sutan untuk mengabarkan mengenai uang tersebut. Namun Sutan meminta uang ditaruh di mobil Toyota Alphard miliknya.
Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(vv/met)