Perampok Juragan Sembako Diringkus

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim Unit 1 Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok sadis juragan sembako, Suburudin Ahmad, yang terjadi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dalam aksinya itu, para pelaku menggorok leher korban hingga mengalami luka serius.

“Ada empat orang pelaku yang sudah kita tangkap dan masih kita kembangkan untuk‎ mengejar 1 pelaku lainnya,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5/2015).

Keempat orang tersangka yakni Rajane Tarigan alias Andi, Rahmadi Juhri Kaban alias Cinor, ‎Rizka Nasution dan Iwan Gilang Saputra. Merekea ditangkap dalam sebuah penggerebbekan yang dipimpin Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu, di 4 lokasi terpisah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015) lalu.

“Kami masih mengejar satu tersangka lain berinisial S,” imbuhnya.

Terpisah, Kompol Buddy Towoliu mengatakan, aksi perampokan juragan sembako ini terjadi di ‎Jl Kuburan Gas Alam, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (16/4/2015) lalu.

“Saat itu korban mengendari mobil Suzuki APV, hendak bertemu seseorang,” ujar Kompol Buddy.

Dalam perjalanan, sesampainya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, mobil korban dipepet 2 unit motor. Pelaku berjumlah 3 orang masuk ke dalam mobil, lalu menodongkan pisau kepada korban.

“Korban sempat digorok lehernya, tetapi selamat. Saat itu di dalam mobil ada istri dan anaknya juga. Istri korban juga ditodong pisau,” imbuhnya.

Para pelaku lalu membawa tas berisi uang sebesar Rp 144 juta serta beberapa buku tabungan milik korban. Selanjutnya, para pelaku kemudian menurunkan korban di pemakaman di Jl Kuburan Gas Alam, Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap para tersangka di Jatisampurna, di Bekasi dan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur,” tuturnya.

Dari para pelaku ini, polisi menyita barang bukti 2 bilah pisau dapur, motor Satria warna merah bernopol B 4690 TAK dan beberapa handphone milik tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(min)

Share