TRANSINDONESIA.CO -Sedianya Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial, New South Wales, Australia, Selasa (28/4/2015), mendadak dibatalkan.
MoU tentang peningkatan pengawasan para hakim ditunda mendadak sepihak.
“Harusnya hari ini ada MoU dilanjutkan dengan focus group discusion (FGD). Tapi ditunda, tidak jadi hari ini,” terang Komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, kepada pers di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Taufiqqurahman mengatakan, dirinya tidak tahu apa alasan penundaan itu. Tiba-tiba pihak Australia menunda tanpa alasan yang jelas. Taufiq menduga ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap 2 terpidana mati Bali Nine yang merupakan warga Australia.
“Kemungkinan bisa ditafsirkan ke sana (pelaksanaan eksekusi mati),” ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, MoU tersebut juga berkaitan dengan dunia penelitian dan kerjasama peningkatan kapasitas hakim. KY sebelumnya juga sudah pernah menggelar MoU dengan KY asal Turki.
“Termasuk MoU soal tugas-tugas lembaga pengawasan hakim,” ujar Taufiq.
Seperti diketahui, Andrew dan Myuran menyelundupkan 8,2 kg heroin bersama 7 orang lain dari Australia ke Bali pada 2005 lalu. Keduanya dijatuhi hukuman mati. Kabarnya eksekusi mati ini akan dilaksanakan malam ini di Pulau Nusakambangan, bersama 7 orang lain. Australia gencar melakukan lobi meminta Indonesia membatalkan pelaksanaan eksekusi tersebut.(lin)