4 Pengedar Ganja Depok Dibekuk

Empat Pengedar Ganja ke Anak SMP Dibekuk Polres Jaksel.(Dam)
Empat Pengedar Ganja ke Anak SMP Dibekuk Polres Jaksel.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita 200 kilogram ganja kering asal Aceh di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kramat Benda Kampung Sugu Tamu RT 004/RW 27, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap empat pengedarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan memaparkan, ganja tersebut didapat dari jaringan Aceh dan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Peredaran ganja di wilayah Jabodetabek, kami berhasil menyita 200 kilogram ganja dari tersangka J bin AY, 35 tahun, S alias N bin S, 30 tahun, DKI bin K, 35 tahun dan MI bin MG, 30 tahun,” kata AKBP Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Wakapolres mengatakan penyitaan dan penangkapan barang haram tersebut bermula dari info masyarakat yang resah dengan keberadaan tersangka yang diketahui menyuplai narkoba jenis ganja asal Aceh.

“Awalnya polisi mendapat informasi ada beberapa anak SMP ngumpulin uang jajan masing-masing Rp2.000 dan terkumpul Rp10 ribu untuk membeli dua puntung ganja yang dihisap ramai-ramai. Ini meresahkan orangtua dan masyarakat setempat kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata AKBP Surawan.

Dari informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah dan menangkap empat tersangka berserta barang bukti yakni 200 kilogram ganja kering.

Keempat tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) Sub Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan sanksi hukuman penjara seumur hidup.(sap)

Share