Pemko Medan Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol

Kabid Perdagangan Dinas Perindag Irfan Syarif Siregar bersama staf lainnya melakukan sidak di toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Pringgan Medan. (Dhona)
Kabid Perdagangan Dinas Perindag Irfan Syarif Siregar bersama staf lainnya melakukan sidak di toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Pringgan Medan. (Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan perkuat pengawasan penjualan minuman beralkohol di outlet, toko modern di Medan, Senin (20/4/2015). Pengawasan ini dilakukan melanjuti Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tanggak 16 Januari 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perindag) Kota Medan, Syahrizal Arif, mengatakan, pelaku usaha tertentu yang masih memajang minuman beralkohol (Minol) golongan A yang berada di area publik akan segera dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2015, outlet, toko moderen, serta kedai/usaha grosir di bawah 400 meter dilarang menjual minuman beralkohol sejak masa sosialisasi berakhir.

“Jika pelaku usaha eceran masih menjual minuman alkohol yang tersebut dalam permen, izinnya terancam dicabut atau langsung ditutup. Saat ini, kita masih mensosialisasikan agar mereka tidak lagi memajang bahkan menjualnya. Jika masih dijual, sanksinya, izin usahanya akan dicabut atau bahkan tokonya akan ditutup,” katanya didampingi tim sidak minuman beralkohol di Jalan dr Mansyur Medan.

Sementara, tim sidak Dinas Perindag Medan, di antaranya Kabid Perdagangan Dinas Perindag Irfan Syarif Siregar, bersama Kasi Pengawasan dan Perdagangan Harmaini, S.H., Kabid Pengawasan, dan sejumlah pejabat dinas yang berada di lokasi sidak menjelaskan, Kota Medan sudah mengawalinya dengan melayangkan surat edaran ke outlet moderen dan pelaku usaha eceran se Kota Medan tentang larangan ini sebelum sosialisasi berakhir pada 16 April 2015.

“Sepekan lalu, sesuai Permendagri Nomor 6 tahun 2015, sudah ada pemberitahuan bahwa outlet, toko moderen, maupun toko pedagang eceran diimbau tidak menjual minuman alkohol Golongan A yaitu bir dengan kadar di bawah 5%. Dalam amanat Permendagri, diberikan waktu 40 hari untuk sosialisasi, baik dari menteri langsung, lewat media elektronik, maupun surat kabar yang telah berakhir pada tanggal 16 April kemarin,” ucapnya.

Untuk lokasi sidak yang dilakukan yakni pada kawasan-kawasan tertentu yang berada di ruang publik yang dekat dengan area perguruan tinggi, sekolah, atau pasar tradisional, diantaranya Tanjung Rejo, pusat pendidikan USU, Jalan Jamin Ginting, Jalan Setiabudi, Jalan dr Mansyur dan Jalan Iskandar Muda.

“Hari ini ada 10 toko yang kita datangi dan kita temukan di kedai grosir di Pringgan dan sekitar dr Mansyur ini. A,ada yang tidak mempunyai izin tapi menjual minuman alkohol malah Golongan A, Golongan B dan Golongan C. Kita langsung meminta agar mereka menurunkan barang tersebut dan tidak lagi menjualnya, sekaligus mengimbau pemilik usaha mengurus Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Sebab, tidak tertutup kemungkinan, penyidik Kepolisian Republik Indonesia bisa menindaklanjutinya sebagai produk hukum daerah maupun nasional,” tuturnya.(Dhona)

Share