TRANSINDONESIA.CO – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Karni asal Brebes, Jawa Tengah, dihukum pancung di Arab Saudi pagi ini waktu setempat.
Sumber Transindoneia.co menyebutkan, Karni dipancung atas tuduhan membunuh anak majikannya bernama Tata berusia 4 tahun dengan cara menggorok lehernya beberapa tahun yang lalu.
Hal itu telah diakui Karni bahkan testimoninya ditanyangkan di MBC TV beberapa tahun lalu. Pada 26 September 2012 lalu, Tala digorok oleh Karni tanpa alasan yang jelas, keluarga korban termasuk ayahnya menolak untuk memaafkan Karni
Sebagaimana diketahui,dalam hukum Qisas, hanya ahli waris (keluarga dekat ) saja yang dapat memberikan pengampunan kepada pembunuh.(kj/fen)