TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah industri bumbu tabur tak layak komsumsi di Kampung Rawabugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan pemiliknya yakni Cas beserta dua pegawainya Has dan Wa.
”Pemiliknya jadi tersangka, dua karyawanya masih menjadi saksi,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (14/4/2015) kemarin.
Menurut Kapolres, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan memperdagangkan barang yang rusak atau cacat dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dengan modus mencampur bumbu yang sudah rusak untuk diperjualbelikan. ”Tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 1994 lalu,” ujarnya.
Sementara bumbu – bumbu itu diantaranya, bumbu tabur goreng, bumbu keju, dan bumbu balado. Biasanya, bumbu itu digunakan untuk jajanan anak-anak seperti cimol, mie, dan lainnya yang dijual di sekolah.
Dalam racikannya, kata Kapolres, bahan yang dicampur antara lain gula pasir, tepung bawang, dan bumbu tabur goreng yang diduga rusak dengan mengemasnya kedalam plastik ukuran satu kilogram. ”Banyak masyarakat Bekasi yang mengkomsumsinya,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara, dan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ancamannya dua tahun penjara.(min)