TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk seorang kader PDI Perjuangan, Adriansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali, pada Jumat (9/4/2015) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menduga penangkapan mantan Bupati Tanah Laut dua periode itu terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pertambangan.
“Diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan,” kata Johan, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Namun Johan belum bisa mengungkapkan asal muasal uang yang telah disita dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) semalam.
Johan mengatakan, saat Adriansyah ditangkap sedang dengan seorang berinisial AK, kemarin sore. Selain menangkap kader partai penguasa, KPK juga menangkap seorang pengusaha bernisial AH di sebuah hotel di Jakarta. AH ditangkap sekira pukul 18.49 WIB.
“Dari informasi awal tidak ada uang yang dibawa. Di TKP di kawasan Sanur itu ditemukan uang dalam bentuk Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Johan.
Sedangkan di Jakarta, KPK juga menangkap seorang pengusaha. “Di jakarta sekitar pukul 18.49 WIB ada seseorang pengusaha AH (Andrew) ditangkap di lobby hotel di Senayan, tidak ada uang yang ditemukan bersama AH saat itu,” jelas Johan.
Saat ini ketiganya menurut Johan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Status dari 3 orang yang dibawa saat ini adalah terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah proses tangkap tangan semalam bagaimana cerita akhirnya,” ungkap Johan.
Johan pun mengungkapkan pemberian uang itu terkait pengurusan izin usaha.
“Perlu kami jelaskan bahwa ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan, belum bisa disebut secara detil, ini terkait SIUP (Surat Izin Usaha Pertambangan),” jelas Johan.
Adriansyah diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
Ia saat ini duduk di Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
Sebelumnya Adriansyah pernah terlibat dalam kasus dugaan suap pada 2010 yaitu saat pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambah batu bara memberikan Rp3 miliar kepada Adriansyah sebagai pelicin terkait usaha tambang milik Muhidin.
Tambang Muhidin berada di perbatasan kabupaten Tanah Laut dan Tanah Lumbun sehingga Muhidin bermaksud agar Adriansyah membantu untuk mengurus perizinan lahan tambang batu baranya.
Namun Adriansyah yang kelahiran 7 Oktober 1954 tersebut dapat terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019.(dod)