Tiga Perampok Rumah Juragan Onderdil Ditembak

Kapolresta Tangerang, Kombes Irfing Jaya memegang senjata tajam iga tersangka perampokan.(Her)
Kapolresta Tangerang, Kombes Irfing Jaya memegang senjata tajam iga tersangka perampokan.(Her)

TRANSINDONESIA.CO – Perampokan di rumah juragan onderdil di Teluknaga, Kabupaten Tangerang dibongkar Tim Jatanras Polres Kota Tangerang, Selasa (31/3/2015) siang. Dua dari tiga pelaku yang tertangkap ditembak kakinya lantaran kabur saat disergap petugas.

Ketiga tersangka yang dibekuk yakni Hilman alias Amang,34 tahun, Nafsin,42 tahun, dan Herman, alias Komeng, 32 tahun. Hilman dan Nafsin yang masih satu keluarga itu nekat merencanakan berbagai aksi perampokan di wilayah Teluknaga, Kab. Tangerang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Dari tangan komplotan Amang Cs, polisi menyita mobil Daihatsu Xenia putih B 1380 UZR, alat-alat yang digunakan untuk merampok seperti gergaji, linggis, obeng, dan gunting. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 10 pasang sepatu merk Date, tiga kasur, 4 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta hasil kejahatan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Irfing Jaya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan Amang Cs merupakan hasil penyelidikan tim Jatanras. Bermula ketika anggota buser mendapat informasi jika ada seseorang yang hendak menjual HP Blcakberry tanpa dilengkapi dus di wilayah Kresek, Kab. Tangerang. Setelah diselidiki, HP tersebut merupakan hasil curian di rumah Yulianto, juragan onderdil yang dibacok kawanan perampok yang beraksi dirumahnya.

“Dari informasi itu, anggota mengejar Amang dan kakak iparnya Nafsin di Kresek. Saat digrebek, keduanya terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur,” kata Kapolres.

Dari keterangan keduanya, lanjut Kapolres, tim buser mengejar perampok lainnya ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di rumah kontrakan Jalan Swasembada Barat, polisi menangkap Herman alias Komeng.

Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya komplotan Amang Cs kerap menggunakan mobil sewaan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Aris Tri Yunarko menjelaskan saat membobol rumah korban, pelaku membacok pemilik rumah dan mengikatnya ke kamar dengan menggunakan tali rapiah.

“Aksi pelaku kepergok pemilik rumah. Pelaku langsung melukai korban dengan sajam hingga akhirnya mengikat korban di kamarnya. Aksinya pelaku sangat sadis,’ sambung Kasat Reskrim.

Dalam satu bulan terakhir, Amang Cs mengaku sudah tiga kali merampok di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Salah satu pelaku yang kini masih buron bertugas mencari dan menggambar lokasi sasaran yang akan dirampok. Sebelum ditangkap, Amang Cs berencana kembali beraksi namun gagal karena dibekuk polisi.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(her)

Share