IPW Desak Kejati Tuntaskan Kasus Penyelewengan Kadin Jatim

 Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.(ist)
Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) harus menuntaskan kasus penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, dengan menjadikan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dan menahannya. Rencananya Selasa 31 Maret 2015, La Nyalla akan kembali diperiksa Kejati Jatim.

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, selain di Kejati Jatim, di Polda Sulsel La Nyalla juga terkena dua kasus, yakni pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dimana La Nyalla sudah menjadi tersangka dan kasus penganiayaan terhadap Ryan Latif. IPW menilai, La Nyalla perlu dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim.

“Sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp 20 miliar, sementara La Nyalla sebagai ketua umum tidak dijadikan tersangka,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta kemaren.

Padahal lanjut Neta, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran/penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.

Trans Global

Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit.

Artinya kata Neta, pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip/pedoman akuntansi dan tata cara prosedur yang ditetapkan.

Dengan ditahannya dua pengurus Kadin itu semakin menguatkan bahwa pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi, mereka sudah sempat mengembalikan uang Rp 5 Miliar ke Kejati Jatim.

Kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya, seperti NS dan DKP agar proses hukumnya berjalan cepat dan tidak diskriminatif.(lin)

Share