Dua Pengusaha Judi Online Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua pengusaha diciduk tim dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menjalankan judi online yang diselenggarakan melalui situs www.sbobet.com dan www.ibc.com.

Kedua tersangka yaitu Napin Sadikin alias Apin, 53 tahun, dan Khemal Radhomal, 57 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ditangkapnya dua orang pengusaha itu berdasarkan laporan dari masyarakat. “Tersangka Khemal menyelenggarakan taruhan judi bola online,” ujar AKBP Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dari tangan Khemal, polisi menyita barang bukti dua unit handphone, satu unit laptop, satu buah buku rekapan, dua buah buku tabungan BCA dan sebuah token key BCA.

Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin pada, 24 Maret 2015.di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. “Dia (Apin) merupakan level agen judi bola online. Dia bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya,” lanjut AKBP Didik.

AKBP Didik menuturkan, Apin merupakan pengusaha sarang burung walet di Anyer, Banten. Pelaku menjadi agen judi bola di sebuah website. Dari tangan Apin, polisi menyita barang bukti lima unit handphone, satu unit laptop, tiga buah kalkulator, satu buah buku rekapan, enam buah buku tabungan BCA, dan satu kartu ATM BCA berikut key tokennya.

Kini keduanya di tahan di Mapolda Metro Jaya, dan dikenakan pasal judi.(dam)

Share