Curi Ikan, Dua WNA Divonis 1,5 Tahun Penjara

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ho Chi Chom, warga negara Malaysia; dan Tun Naing, WN Myanmar.

Dua warga negara asing (WNA) itu tertangkap melakukan pencurian ikan di Selat Malaka, Indonesia, pada 28 Januari 2015.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, kedua WNA terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian ikan, seperti diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ho Chi Chom dan Tun Naing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (surat izin usaha perikanan) di wilayah Indonesia,” kata Marsudin, Kamis (26/3/2015).

Selain hukuman penjara, Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal juga didenda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara kepala kamar mesin kapal, Tun Naing, didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan pukat trawl dan kapal berkapasitas 60 groose tonage (GT) yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp99 ribu dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan meminta keduanya dihukum masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing yang didampingi penerjemah juga menyampaikan sikap serupa. Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir.

“Kita masih harus berkoordinasi dulu,” katanya. (don)

Share