
TRANSINDONESIA.CO – Untuk jadi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, Sumatera Utara, harus bayar Rp20 juta bila tidak jangan harap akan mendapatkan jabatan setingakat RW itu.
Bahkan pembayaran ini diwajibkan oleh Camat terhadap Kepling baru, dengan alasan pemberhentian Kepling sebelumnya sudah berusia tua.
Informasi yang diterima dari salah seorang Kepling di Kota Medan yang enggan disebut namanya, menjelaskan, pihak kecamatan sudah memberhentikan beberapa kepling yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan menggantikannya dengan kepling baru dengan membayar sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta perkepling.
“Ada 3 kepling yang baru dipecat dan digantikan dengan kepling baru yang sudah membayar hingga Rp 20 juta perkepling. Pemecatan kepling itu dilakukan dengan alasan kepling yang lama sudah berusia lanjut,” katanya kepada Transindonesia.co, Selasa (24/3/2015).
Bahkan lanjutnya, kepling yang baru tersebut sudah langsung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal sebelumnya, SK dikeluarkan setelah melihat kinerja dahulu.
“Ini kepling baru langsung mendapatkan SK. Pemberhentian kepling ini tidak masuk akal, karena meski usia mereka sudah tua tapi masih produktif,” katanya lagi.
Diungkapkannya yang juga menjabat Kepling di salah satu kelurahan di Kota Medan ini, masih ada 7 orang kepling lagi yang akan diberhentikan karena sudah disiapkan gantinya yang membayar hingga Rp20 juta.
“Kita tidak tahu ini permainan siapa. Tapi yang memilih kepling itu lurah dan yang memberi SK adalah camat,” ujarnya.
Salah seorang Camat di Kecamatan Medan Helvetia, Edy Mulia Matondang, menyatakan, jika ada pemberhentian kepling dilakukan itu karena kepling tersebut tidak lagi produktif. “Kalau diberhentikan itu karena sudah tidak bisa bekerja lagi. Bukan karena ada yang bayar dan diberhentikan,” ucapnya.
Pembayaran sampai Rp20 juta menjadi kepling, Edy membantah kalau itu tidak ada terjadi. “Kepling yang baru diangkat itu pilihan lurah dan semua dilihat karena mereka masih produktif,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi ke Walikota Medan, Dzulmi Eldin, menegaskan, tidak ada pembayaran untuk menjadi kepling.
“Tidak ada itu. Tidak akan pernah dan dibenarkan. Aturan pemberhentian kepling diatas usia 60 tahun itu sudah ada. Tapi kalau masih bisa bekerja, maka harus diberdayakan terus. Kalau pun ada pergantian harus ada persetujuan pemerintah,” pungkasnya. (dhona)