
TRANSINDONESIA.CO – Pemimpin diberi kewenangan, kekuasaan, kemudahan dan berbagai fasilitas yang melampui orang lain. Itu semua diberikan sebagai amanah dengan harapan sang pemimpin menjadi fajar budi memberi inspirasi, bahkan meyadarkan yang dapat menghidupkan.
Tatkala pemimpin membawa amanah maka berkah yang didapat orang yang dipimpinnya dan menjadikan amanah terwujud.
Sebaliknya, tatkala pemimpin hanya mencari kesenangan pribadi maupun kelompoknya dan mengabaikan yang dipimpinya maka sang pemimpin akan dihujat bahkan dilaknat serta membawa bala kesengsaraan pada yang dipimpinnya.
Tatkala sang pemimpin tidak tulus dan tidak berhasil mewujudkan amanahnya, sebenarnya ia sudah menebar dosa. Karena ia sudah mungkar atas fasilitas yang dia dapatkan.
Kalau pemimpin yang selalu di dewa-dewakan dan menganggap dirinya dewa maka, ia sebenarnya sudah menyakiti yang dipimpinya.
Kesalahan sang pemimpin menjadi dosa karena dampaknya luas bagai debu yang menyesakkan nafas kehidupan banyak orang.
Kesalahan-kesalahan akibat kelalaian, akibat ketidak mampuaanpun merupakan dosa bagi pemimpin. Apalagi karrna kesengajaan dengan merekayasa, mengajarkan dan memerintahkan.
Salah memilih orangpun sebenarnya menjadi suatu dosa. Karena dengan salah memilih orang demi kroni dan kepentingan yang tidak sesuai dengan hati nurani bagi hidup dan kehidupn akan menyengsarakan. Dengan tidak mampu memajukan saja, sudah menyusahkan apalagi membuat kesalahan.
Diam, tidak melakukan sesuatu, membiarkan terjadinya penyimpangan, inipun dosa bagi pemimpin. Dosa diam inilah juga menyengsarakan. Semakin tinggi tingkat kepemimpinanya semakin luas tebaran debu dosanya, dana semakin banyak yang disengsarakanya.
Tatkala berebut jabatan, kekuasaan bagi orang beriman ini cermin berlomba-lomba menebar debu dosa. Dan bagi yang mendoewa-dewkan jabatanpun juga sebagai angin penyebar debu dosa.
Konteks dosa ini bukan urusan baik dan benar secara pribadi dengan Sang Khaalik,melainkan juga yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan banyak orang.(CDL-Jkt240315)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana