YPI Gelar pelatihan Penerapan KTR

Kawasan dilarang merokok.(Dhona)
Kawasan dilarang merokok.(Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan menggelar workshop dan pelatihan standar operasional mekanisme pelaksanaan dan evaluasi Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di hotel sibayak, Berastagi, Karo, Sumatera Utara, Senin (23/3/2015).

Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda mengatakan workshop dan pelatihan ini diharapkan akan melahirkan tim pemantau KTR yang terlatih dalam melakukan pelaksanaan, pemantauan dan monitoring Perda Kota Medan tentang KTR.

“Ada tujuh kawasan tanpa rokok yang wajib mematuhi Perda No.3 Tahun 2014. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain workshop dan pelatihan juga akan menyepakati standar operasionla prosedur yang telah disusun sebagai standar baku yang akan dipakai secara bersama dalam mengimplementasikan Perda KTR tersebut.

Walikota Medan melalaui Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengatakan nantinya kota Medan akan menindak para perokok yang merokok di tujuh kawasan tanpa rokok.

“Sanksi akan diberikan secara bertahap. mulai dari teguran hingga tiga kali. jika teguran tidak bisa selesai maka akan diberikan sanksi administratif,” tuturnya.

Untuk itu, Dinas Kesehatan kota Medan akan diperkuat Satpol PP agar bisa menindak tegas. Karena Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

”Pada pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,,” ujarnya.

Ihwal sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran KTR, Usma menyatakan ada dua sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif antara lain teguran, bila tak diindahkan memerintahkan orang atau badan tersebut meninggalkan KTR.

”Kami juga bisa menghentikan kegiatan usaha di KTR atau pencabutan izin usaha,” kata usma.

Pelatihan yang diikuti oleh 30 peserta dari kalangan intansi pemerintah, organda, MUI, PGI, Poresta dan Kejaksaan, menghadirkan narasumber Usma Polita dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Ratna Yunita MKM Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rosihan Juhriah Rangkuti, SH Hakim Lubuk Pakam dan M Sofyan Kepala Satuan Pamong Praja Kota Medan dan difasilitasi Arif, SH MH dosen Fakultas Hukum USU.(dhona)

Share