TRANSINDONESIA.CO – Usulan hukuman mati bagi para pelaku homoseksual yang telah menjadi fatwa ulama agar masuk dalam hukum formal, kecil kemungkinan terwujud.
“Fatwa MUI bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral. Selama fatwa MUI tersebut tidak dimasukkan menjadi hukum positif, maka fatwa itu tidak mungkin diterapkan,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis (19/3/2015).
Ia mengatakan, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara, bukan MUI. Menurutnya, setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya.
Untuk itu, fatwa MUI juga akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain. Sebab, fatwa MUI hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam. Sementara umat lain, akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.
“Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja,” ujar Saleh.
Anggota Fraksi PAN ini menambahkan, semangat dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan hal yang baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.(rol/dod)