TRANSINDONESIA.CO – Tiga bulan lebih Muaris alias Nenek Asiani mendekam di dalam jeruji besi. Nenek berusia 63 tahun yang dituduh mencuri kayu itu sudah mulai frustrasi dan memohon segera dibebaskan dari bui.
Nenek Asiani, warga Kecamatan Jati Banteng, Situbondo, Jawa Timur, ini meminta kepada hakim agar tak diadili dan segera dibebaskan. Nenek ini mengaku merasa tak bersalah atas tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati yang dianggap berada di lahan miliknya sendiri.
“Saya selama di penjara hanya duduk-duduk dan berdoa,” ungkap Nenek Asiani dalam bahasa Madura yang sudah diterjemahkan, Kamis (12/3/2015).
“Saya ditahan sejak Desember tahun lalu. Saya berharap agar dibebaskan, karena pohon jati itu milik saya yang mau digunakan untuk kayu bakar,” tambahnya.
Nenek Asiani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang illegal logging dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Kuasa hukum Nenek Asiani mengatakan telah terjadi kriminalisasi. Kasus ini sedianya terjadi lima tahun silam. Akan tetapi, Perhutani melaporkan kasusnya baru pada Agustus 2014. Alhasil, Nenek Asiani terpaksa ditahan penyidik sejak 15 Desember 2014 hingga sekarang.(okz/ats)